Dan laporan ini, wajib disampaikan secara daring melalui APOLO
- Semesteran Periode Juni disampaikan paling lambat 31 Juli
- Periode Desember disampaikan paling lambat 31 Januari
Dan OJK dapat meminta BPR dan BPRS untuk menyampaikan hasil pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu.
Mekanisme Peringkat Penilaian Tingkat Kesehatan ada 4 :
- Profil Risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko sesuai dengan POJK mengenai penerapan manajemen risiko.
- Tata Kelola merupakan penilaian terhadap manajemen BPR dan BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai dengan POJK mengenai penerapan tata kelola.
- Rasio Rentabilitas merupakan penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional. Dimana dalam menilai faktor rentabilitas, mempertimbangkan aspek kualitatif antara lain penilaian terhadap sumber rentabilitas, kesinambungan rentabilitas, dan/atau manajemen rentabilitas.
- Permodalan merupakan penilaian terhadap terhadap komponen tingkat kecukupan permodalan BPR dan BPRS. Dimana dalam menilai faktor permodalan, mempertimbangkan aspek kualitatif antara lain penilaian terhadap manajemen permodalan dan/atau kemampuan akses permodalan.
Sumber Sosialisasi POJK Bulan Desember di Aston Bali.