Laporan Penilaian Tingkat Kesehatan

Sesuai dengan pokok pengaturan dan sosialisasi POJK, BPR dan BPRS wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan POJK.

Dan laporan ini, wajib disampaikan secara daring melalui APOLO
  • Semesteran Periode Juni disampaikan paling lambat 31 Juli 
  • Periode Desember disampaikan paling lambat 31 Januari
Dalam hal memenuhi kondisi tertentu berdasarkan penilaian sendiri dan/atau permintaan OJK, BPR dan BPRS wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu.
Dan OJK dapat meminta BPR dan BPRS untuk menyampaikan hasil pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS sewaktu-waktu.

Mekanisme Peringkat Penilaian Tingkat Kesehatan ada 4 :

  • Profil Risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko sesuai dengan POJK mengenai penerapan manajemen risiko.
  • Tata Kelola merupakan penilaian terhadap manajemen BPR dan BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai dengan POJK mengenai penerapan tata kelola.
  • Rasio Rentabilitas merupakan penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional. Dimana dalam menilai faktor rentabilitas, mempertimbangkan aspek kualitatif antara lain penilaian terhadap sumber rentabilitas, kesinambungan rentabilitas, dan/atau manajemen rentabilitas.
  • Permodalan merupakan penilaian terhadap terhadap komponen tingkat kecukupan permodalan BPR dan BPRS. Dimana dalam menilai faktor permodalan, mempertimbangkan aspek kualitatif antara lain penilaian terhadap manajemen permodalan dan/atau kemampuan akses permodalan.
Sumber Sosialisasi POJK Bulan Desember di Aston Bali.