Persentase Bobot dan Perhitungan ATMR


Dalam menghitung ATMR berdasarkan surat edaran POJK Otoritas Jasa Keuangan NOMOR  8 /SEOJK.03/2016 pos-pos aset yang tercatat dalam neraca BPR dikalikan dengan bobot risiko dalam bentuk persentase tertentu. 
  • 0% : 
    • Kas; 
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI); 
    • Kredit yang diberikan dengan agunan bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, pemblokiran rekening tabungan dan/atau deposito pada BPR yang bersangkutan berdasarkan perjanjian antara BPR dan nasabah disertai dengan surat kuasa pencairan, dan logam mulia, sebesar nilai terendah antara agunan dan baki debet; dan d. Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang telah melampaui 1 (satu) tahun sejak tanggal pengambilalihan. 
  • 15% : Kredit yang diberikan dengan agunan berupa emas perhiasan yang disimpan atau dibawah penguasaan BPR. 
  • 20% : 
    • Penempatan pada bank lain dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan tagihan lainnya kepada bank lain. 
    • Kredit kepada atau yang dijamin oleh bank lain atau Pemerintah Daerah. 
    • Bagian dari kredit yang dijamin oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang  melakukan usaha sebagai penjamin kredit. BUMN/BUMD yang melakukan usaha sebagai penjamin kredit tersebut harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: 
      • 1. Skema penjaminan memenuhi persyaratan: 
        • a) Jangka waktu penjaminan kredit paling singkat sama dengan jangka waktu kredit; 
        • b) Penjaminan kredit bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable). 
        • Persyaratan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian antara BPR dengan lembaga penjamin kredit; 
      • 2. BUMN/BUMD penjamin kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus mematuhi ketentuan yang mengatur mengenai lembaga penjamin kredit.  
  • 30% : Kredit dengan agunan berupa tanah dan rumah tinggal/rumah toko/rumah kantor yang diikat oleh hak tanggungan pertama.   
  • 50% : 
    • a. Kredit kepada BUMN/BUMD atau kredit yang dijamin oleh BUMN/BUMD yang melakukan usaha penjaminan kredit namun tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan bobot risiko sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana tersebut di atas. 
    • b. Kredit kepada Pegawai/Pensiunan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
      • 1. Pegawai atau pensiunan dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, pegawai lembaga negara atau pegawai BUMN/BUMD. 
      • 2. Total plafon pembiayaan untuk setiap pegawai atau pensiunan adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau maksimum angsuran kredit per bulan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah upah/gaji bulanan yang tersisa setelah dikurangi semua potongan normal yang berlaku (take home pay) dan setelah dikurangi angsuran pinjaman di bank atau lembaga lain.  
      • 3. Pegawai/Pensiunan dijamin dengan asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang memiliki kriteria sebagai berikut: 
        • a) memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;  
        • b) laporan keuangan terakhir telah diaudit oleh akuntan publik dan memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas minimum sesuai peraturan perundang-undangan; 
        • dan c) tidak merupakan pihak terkait dengan BPR;  
      • 4. Pembayaran angsuran atau pelunasan kredit bersumber dari gaji/manfaat pensiun berdasarkan surat kuasa memotong gaji/manfaat pensiun dari pegawai/pensiunan kepada BPR.  BPR menyimpan fotokopi bukti tertulis surat kuasa memotong gaji/manfaat pensiun dari debitur kepada bank umum atau PT Pos Indonesia (standing instruction) untuk melakukan pendebetan rekening debitur atau transfer dana dalam jumlah tertentu untuk membayar angsuran kredit kepada BPR secara berkala sesuai jadwal angsuran sampai kredit lunas. 
      • 5. BPR menyimpan asli surat pengangkatan pegawai atau surat keputusan pensiun atau Kartu Registrasi Induk Pensiun (KARIP) dan polis pertanggungan asuransi jiwa debitur. 
    • c. Kredit dengan agunan berupa tanah dan rumah tinggal/rumah toko/rumah kantor yang memiliki sertifikat yang dikuasai oleh BPR dan didukung dengan surat kuasa menjual namun tidak diikat dengan hak tanggungan pertama. 
  • 70% : 
    • a. Kredit yang diberikan kepada usaha mikro dan kecil dengan memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: 
      • 1) Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah yaitu: 
        • a) usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); 
        • b) usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 
      • 2) Plafon pembiayaan kepada debitur paling tinggi sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
      • 3) Tidak memenuhi kriteria sebagai Kredit dengan agunan berupa tanah, bangunan dan rumah. 
    • b. Kredit dengan agunan berupa kendaraan bermotor, kapal atau perahu bermotor yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan secara fidusia sesuai peraturan perundangundangan. 
  • 100% : 
    • a. Tagihan atau kredit lainnya yang tidak memenuhi kriteria bobot risiko di atas. 
    • b. Tagihan atau kredit yang telah jatuh tempo atau dengan kualitas macet. 
    • c. Aset tetap, inventaris, dan aset tidak berwujud.  
    • d. AYDA yang belum melampaui 1 (satu) tahun sejak tanggal pengambilalihan.  
    • e. Aset lainnya selain tersebut di atas. 
Bagian dari kredit yang tidak dicakup oleh agunan atau tidak dijamin oleh Pemerintah Daerah atau bank lain atau BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikenakan bobot risiko yang lebih tinggi sesuai kriteria aset. 

Dalam hal agunan sebagaimana dimaksud dalam perhitungan ATMR tersebut terbukti berada dalam sengketa dan/atau kepemilikan ganda maka bagian kredit dimaksud dikenakan bobot risiko sebesar 100% (seratus persen). 

Aset produktif dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan atau Macet dalam perhitungan ATMR dinilai sebesar nilai buku yaitu baki debet setelah dikurangi dengan PPAP khusus dari aset produktif dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. 

Penilaian kualitas aset produktif (KAP) dan pembentukan PPAP mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai KAP dan pembentukan PPAP BPR. 

Format perhitungan ATMR adalah sebagaimana pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.