Cakupan Faktor Penilaian – Profil Risiko :
- Risiko Inheren merupakan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis BPR/BPRS, baik yang dapat dikuantifikasi maupun yang tidak dapat dikuantifikasi, yang berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi keuangan BPR/BPRS. Misal: penyaluran kredit, maka secara inheren risiko yang melekat antara kredit bermasalah, konsentrasi kredit pada sektor ekonomi tertentu.)
- Risiko KPMR yaitu kualitas penerapan manajemen risiko meliputi kecukupan sistem pengendalian Risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen Risiko. Misal: penyaluran kredit, maka pengendalian risiko berupa analisa kredit yang memadai, prosedur pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian.
KPMR bagi BPR:
- Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris;
- Kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit, yaitu:
- Kebijakan manajemen risiko;
- Prosedur manajemen risiko; dan
- Penetapan limit risiko;
- Kecukupan proses dan sistem, yaitu:
- Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan
- Sistem informasi manajemen risiko;
- Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
KPMR bagi BPRS:
- Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
- Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;
- Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
- Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
- POJK No.13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR
- POJK No.23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPRS
- SEOJK No.1/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR
- SEOJK No.10/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPRS
Sumber : sosialisasi : POJK No.3/POJK.03/2022 terkait PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPR DAN BPRS. DPNP - DPPS
September 2022.