Profil Risiko untuk TKS POJK

Profil Risiko (dalam penggunaan TKS POJK) merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko (KPMR) sesuai dengan POJK mengenai penerapan manajemen risiko.

Cakupan Faktor Penilaian – Profil Risiko :
  • Risiko Inheren merupakan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis BPR/BPRS, baik yang dapat dikuantifikasi maupun yang tidak dapat dikuantifikasi, yang berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi keuangan BPR/BPRS. Misal: penyaluran kredit, maka secara inheren risiko yang melekat antara kredit bermasalah, konsentrasi kredit pada sektor ekonomi tertentu.)
  • Risiko KPMR yaitu kualitas penerapan manajemen risiko meliputi kecukupan sistem pengendalian Risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen RisikoMisal: penyaluran kredit, maka pengendalian risiko berupa analisa kredit yang memadai, prosedur pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian.
KPMR bagi BPR: 
  1. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris; 
  2. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit, yaitu: 
    1. Kebijakan manajemen risiko; 
    2. Prosedur manajemen risiko; dan 
    3. Penetapan limit risiko; 
  3. Kecukupan proses dan sistem, yaitu: 
    1. Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan 
    2. Sistem informasi manajemen risiko; 
  4. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
KPMR bagi BPRS: 
  1. Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; 
  2. Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko; 
  3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan 
  4. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
Profil Risiko ini dilakukan berdasarkan ketentuan : 
Sumber : sosialisasi : POJK No.3/POJK.03/2022 terkait PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPR DAN BPRS. DPNP - DPPS September 2022.